Sanggar Ukir Kudu juga pelaku UMKM ( Usaha Mikro Kecil Menengah )
Sanggar Ukir Kudu telah mempromosikan pedagang asongan, beliau
ini menekuni usaha asongan cukup lama. Yang namanya pengusaha siapapun usahanya
pasti ingin tumbuh dan berkembang. Nah untuk inilah Sanggar Ukir Kudu mempunyai
kepedulian untuk sesama pengusaha kecil yakni
UMKM. Dengan cara yang sangat sederhana.
Ternyata setelah bergabung dengan Sanggar UKir Kudu dengan pembinaan yang
sangat sederhana sekali pedagang asongan tersebut mendapat bantuan kredit dari
bank yang telah ditunjuk pemerintah yang peduli dengan pengusaha yakni UMKM,
apapun latar belakangnya tidak masalah yang penting mempunyai usaha yang tidak
bertentangan dengan pemerintah atau Negara dan agama.
Ternyata pengusaha UMKM ini mendapat bantuan kredit sebesar
Rp. 20.000.000,- dan dipotong administrasi, dan mengembalikan dalam jangka
waktu 36 bulan sebesar Rp. 670.000,- /bln. Mudah –mudahan dengan bantuan kredit
tersebut dapat tumbuh & berkembang.
Nah bagaimana dengan usaha anda ?????????
Bila para pembaca blog ini ingin mempunyai usaha sendiri atau usahanya ingin
tumbuh berkembang. Sanggar Ukir Kudu siap membantu anda. Syaratnya hanya foto
copy KTP sebanyak 3 lembar yang masih berlaku dan mengisi formulir yang
disediakan.
Bukti - bukti Binaan SANGGAR UKIR KUDU
Kec. Ngronggot
Kec. Kertosono
Kec. Lengkong
Masih banyak lagi .... dari kecamatan - kecamatan lain.
Foto - foto anggota UMKM "Sanggar Ukir Kudu"
|
SINAR JAYA JASA ABADI |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Toko NABILA |
|
Meubel MUARA MAKMUR |
|
|
UD SUMBER SLAMET |
Berdasarkan UU UMKM :
DASAR KEGIATAN
PERATURAN PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN 2010
TENTANG
PERCEPATAN
PENANGGULANGAN KEMISKINAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan :
1. Penanggulangan Kemiskinan adalah kebijakan dan program
pemerintah dan pemerintah daerah yang dilakukan secara sistematis, terencana,
dan bersinergi dengan dunia usaha dan masyarakat untuk mengurangi jumlah
penduduk miskin dalam rangka meningkatkan derajat kesejahteraan rakyat.
2. Program penanggulangan kemiskinan adalah kegiatan
yang dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, serta
masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin melalui
bantuan sosial, pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan
usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan
kegiatan ekonomi.
BAB II
ARAH KEBIJAKAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Pasal 2
(1) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan nasional
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
(2) Arah kebijakan penanggulangan kemiskinan daerah
berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.
BAB III
STRATEGI DAN PROGRAM
PERCEPATAN PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Bagian Kesatu
Strategi Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 3
Strategi percepatan penanggulangan kemiskinan
dilakukan dengan :
1. mengurangi beban pengeluaran masyarakat miskin;
2. meningkatkan kemampuan dan pendapatan masyarakat
miskin;
3. mengembangkan dan menjamin keberlanjutan Usaha
Mikro dan Kecil;
4. mensinergikan kebijakan dan program penanggulangan
kemiskinan.
Bagian Kedua
Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
Pasal 4
Setiap program penanggulangan kemiskinan merupakan
penjabaran dari arah kebijakan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2.
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN
2009
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH
PROVINSI JAWA TIMUR TAHUN 2005 – 2025
Pasal 9
Arah Kebijakan Pembangunan Propivinsi Jawa Timur 2005-
2025 pada masing masing misi adalah :
1. Misi pertama Mengembangkan perekonomian Jawa
Timur berbasis Agro diarahkan pada: Transformasi
sistem agribisnis; Pengembangan sistem informasi agribisnis;
Pengembangan sumberdaya agribisnis;
Pembinaan sumberdaya manusia; Pembangunan fasilitas
penelitian dan pengembangan pertanian;
Penguatan Struktur Perekonomian;Penguatan Struktur Industri;
Optimalisasi Perdagangan; Pemberdayaan
koperasi dan UMKM; Optimalisasi peran lembaga Keuangan
dan Perbankan; Percepatan Investasi; serta
Pengembangan Pariwisata.