Pada tanggal 5 November 2007, Presiden meluncurkan Kredit Usaha
Rakyat (KUR), dengan fasilitas penjaminan kredit dari pemerintah
melalui PT Aksrindo dan Perum Jamkrindo. Adapun Bank Pelaksana yang
menyalurkan KUR ini adalah Bank BRI, Bank Mandiri, Bang BNI, Banj
BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin.
KUR ini merupakan fasilitas pembiayaan yang dapat
diakses oleh UMKM dan Koperasi terutama yang memiliki usaha yang
layak namun belum bankable. Maksudnya adalah usaha tersebut memiliki
prospek bisnis yang baik dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan.
UMKM dan Koperasi yang diharapkan dapat mengakses KUR adalah yang
bergerak di sektor usaha produktif antara lain : pertanian,
perikanan, dan kelautan, perindustrian, kehutanan, dan jasa keuangan
simpan pinjam. Penyaluran KUR dapat dilakukan langsung, maksudnya
UMKM dan Koperasi dapat langsung mengakses KUR di kantor Cabang atau
Kantor Cabang Pembantu Bank Pelaksana. Untuk lebih mendekatkan
pelayanan kepada usaha mikro, maka penyaluran KUR dapat juga
dilakukan secara tidak langsung, maksudnya usaha mikro dapat
mengakses KUR melalui Lembaga Keuangan Mikro dan KSPIUSP Koperasi,
atau melalui kegiatan linkage program lainnya yang bekerjasama
dengan Bank pelaksana.
Memperhatikan kemanfaatan KUR, kedepan penyalurannya
semakin diperluas dengan prosedur diusahakan semakin mudah dan
proses yang lebih cepat. Disamping itu mulai tahun 2010 Bank
Pelaksana KUR menjadi 19 Bank yaitu ; PT. BRI, PT. Mandiri, PT. BNI,
PT. BTN, PT. Bank Syariah Mandiri dan PT. Bukopin ditambah 13 Bank
Pembangunan Daerah (BPD) yaitu : PT. Bank DKI, PT. BPD Jabar dan
Banten, PT. BPD Jawa Tengah, PT. BPD Jawa Timur, BPD DI Yogyakarta,
PT. BPD Nusa Tenggara Barat, PT. BPD Sumatra Barat, PT. BPD
Kalimantan Barat, PT. Bank Pembangunan Kalteng, BPD Kalimantan
Selatan, PT. BPD Sulawesi Utara, PT. BPD Maluku dan PT. BPD Papua.
Harapan kami, semoga publikasi manual KUR ini menjadi
sarana sosialisasi yang efektif dalam penyelenggaraan Kredit Usaha
Rakyat ( KUR )
Jakarta,
Oktober 2011
Deputi Bidang Pengembangan
dan Restrukturisasi Usaha
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar